Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024

Kerugian kerusakan lingkungan akibat korupsi Timah senilai Rp 271 triliun jauh lebih besar ketimbang anggaran dana bansos senilai Rp 152,30 triliun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Saat Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Kerugian kerusakan lingkungan akibat korupsi Timah senilai Rp 271 triliun jauh lebih besar ketimbang anggaran dana bansos senilai Rp 152,30 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki kasus mega korupsi dalam tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis serta crazy rich PIK, Helena Lim.

Total kerugian akibat kasus korupsi ini pun telah dihitung. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi timah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 271 triliun.

Namun, kerugian Rp 271 triliun adalah kerugian kerusakan lingkungan. Berbeda dengan nilai kerugian negara.

Angka kerugian Rp 271 triliun diketahui dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

BERITA REKOMENDASI

Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.

Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektare. Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.

Bambang mengatakan, nominal kerugian yang dihitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Baca juga: Artis hingga Putra Presiden Terseret Pusaran Kasus PT Timah: Helena Lim & Harvey Hanya Pintu Masuk?

Adapun rincian kerugian korupsi Rp 271 triliun di kasus timah adalah:

- Kerugian lingkungan: Rp 157,83 triliun


- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun

- Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,25 triliun

- Kerugian di luar kawasan hutan: Rp 47,7 triliun

Namun, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara," kata dia.

Kuntadi juga mengatakan, pihaknya bersama dengan BPKP dan ahli tengah menghitung berapa nilai kerugian negara.

"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain, hari ini, lagi dilakukan perhitungan, sedang dilakukan konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Timah tak sesederhana mengambil uang negara Rp 271 triliun.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (HANDOUT/Kejagung RI)

Hal tersebut disampaikan Ketut saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Perkara tersebut, kata dia, dapat dipahami dengan adanya lahan negara yang dikelola oleh PT Timah. Di lahan negara tersebut, kata dia, terdapat penambang-penambang ilegal.

Hasil penambangan ilegal tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada PT Timah. Artinya, timah yang dibeli PT Timah menjadi kerugian negara tersendiri yang nyata.

Selanjutnya, dampak dari penambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan yang begitu masif dan luas.

Penambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan ekologi yang membuat petani dan nelayan tidak lagi bisa bekerja di sana.

Selain itu, aktivitas tersebut juga telah merugikan perekonomian negara.

Selanjutnya, kata dia, diperlukan biaya rehabilitasi yang sangat besar atas dampak dari masifnya aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Akibat ulah dari mereka yang tadi, melakukan penambangan liar yang begitu masif dengan lahan yang begitu luas, kalau ini negara yang menanggulangi besar banget. Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu."

"Jadi bukan uang negara masuk (lalu) diambil. Kalau itu terlalu mudah. Bicaranya terlalu mudah. Kita harus bicara penanganan perkara itu secara general dan komprehensif. Jadi harus betul-betul siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kegiatan ini," kata dia.

Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Jumat (5/4/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Jumat (5/4/2024). (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Jika dibandingkan, kerugian korupsi timah Rp 271 triliun jauh lebih besar ketimbang pagu anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024.

Sebagaimana tertuang dalam APBN KITA edisi Maret 2024, pagu anggaran bansos senilai Rp 152,30 triliun.

Jumlah ini naik sekitar 6,08 persen dari pagu anggaran bansos yang disediakan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 143,57 triliun.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). 

Sri Mulyani mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah disusun sejak awal 2023.

Sementara persetujuannya APBN 2024 dilakukan pada September 2023 atau sebelum penetapan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

'Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan paslon capres dan cawapres," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut bendahara negara itu menerangkan, realisasi anggaran bansos pada periode Januari-Februari 2024 senilai Rp 12,8 triliun yang digunakan untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan kartu sembako bagi 18,7 juta KPM.

Realisasi subsidi dan belanja lain mencapai Rp 15,3 triliun dan realisasi perlindungan sosial (perlinsos) lainnya Rp 9,8 triliun.

Sri mengeklaim, tidak terdapat perbedaan pola realisasi anggaran perlinsos dalam enam tahun terakhir yaitu 2019-2024.

"Kecuali pada 2023 karena terdapat perbedaan signifikan pada realisasi bansos dari Kementerian Sosial."

"Bansos Kemensos yang cukup rendah pada dua bulan pertama dikarenakan adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dan perbankan," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Gita Irawan) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas