Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Andi Ahmad Nur Darwin, Pengacara Harvey Moeis, Pernah Bela Rafael Alun

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah soal penyitaan emas 1 kg dan uang Rp76 miliar. Siapa sosok Andi Ahmad Nur Darwin?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Andi Ahmad Nur Darwin, Pengacara Harvey Moeis, Pernah Bela Rafael Alun
Kolase Tribunnews.com
Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, dan Rafael Alun. Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah soal penyitaan emas 1 kg dan uang Rp76 miliar. Siapa sosok Andi Ahmad Nur Darwin? 

TRIBUNNEWS.com - Hampir dua minggu sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan timah, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya buka suara.

Lewat pengacaranya, Andi Ahmad Nur Darwin, Harvey Moeis membantah soal pemberitaan yang mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas 1 kg dan uang Rp76 miliar dari kediamannya.

"Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik, atau media sosial, terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp76 miliar dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami, merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," kata Andi dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Lantas, siapakah sosok Andi Ahmad Nur Darwin?

Tak banyak informasi mengenai Andi saat Tribunnews.com mengetikkan namanya di kolom pencarian Google.

Tetapi, Andi diketahui merupakan pendiri AD&A Law Firm bersama rekannya, Ahmad Iqbal Al Bone dan Erlangga Kurniawan.

Menurut Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual (PDKKI), kantor hukum Andi dan kawan-kawannya itu berada di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pemberitaan Tribunnews.com, Andi beberapa kali melakukan wawancara bersama awak media terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Ya, Andi merupakan pengacara yang membela ayah Mario Dandy itu.

Namun, kasus Rafael Alun berakhir dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.

Ia juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Senyum Sandra Dewi di Kejagung Disebut Strategi, Pakar Ekspresi Minta Jangan Terkecoh: Itu Sandiwara

Aset Harvey Moeis yang Disita

Bantahan terkait kabar yang mengatakan Kejagung menyita uang Rp76 miliar dari Harvey Moeis juga disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

"Nggak. Kami belum pernah merilis angka seperti itu (Rp76 miliar)," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Kejagung, Rabu (3/4/2024).

Ketut menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menyita dua mobil mewah, dokumen elektronik, hingga perhiasan dari Harvey Moeis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas