Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan WFH ASN saat Arus Balik Lebaran 2024, Cek Ketentuan Pegawai yang Wajib WFO

KemenpanRB menerbitkan aturan WFH dan WFO saat arus balik Lebaran 2024 bagi ASN. Ternyata ada karyawan yang wajib WFO, simak aturannya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan WFH ASN saat Arus Balik Lebaran 2024, Cek Ketentuan Pegawai yang Wajib WFO
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pemudik saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2023). --- Berikut ini aturan WFH ASN selama arus balik Lebaran 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) menetapkan aturan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

WFH untuk ASN ini berlaku pada 16-17 April 2024, yang bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Namun, tidak semua ASN dapat melakukan WFH.

ASN yang bekerja di instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dapat melakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024).

Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Ketentuan ASN yang Bisa WFH dan WFO

ASN yang wajib WFO termasuk instansi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Berita Rekomendasi

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Sedangkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Instansi yang bisa WFH di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Baca juga: Polisi Amankan Arus Balik di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Imbau Pemudik Waspada Pelaku Hipnotis

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas, dikutip dari menpan.go.id.

MenpanRB Minta ASN Tetap Tertib

Anas juga mengatakan pengaturan WFH dan WFO bagi ASN ini bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari, yang ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas