Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan WFH dan WFO Bagi ASN Pada 16-17 April 2024, Instansi Ini Wajib WFO 100 Persen

Berikut aturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan WFH dan WFO Bagi ASN Pada 16-17 April 2024, Instansi Ini Wajib WFO 100 Persen
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi mudik Lebaran 2024. Berikut aturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Berikut aturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merestui penerapan kebijakan WFH dan WFO dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Surat aturan WFH dan WFO bagi ASN ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dalam aturan, tidak semua ASN bisa melaksanakan WFH atau dalam artian tetap WFO 100 persen.

ASN yang berasal instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak berlaku WFH.

Baca juga: Aturan WFH ASN saat Arus Balik Lebaran 2024, Cek Ketentuan Pegawai yang Wajib WFO

Berita Rekomendasi

Adapun instansi yang berkaitan dengan masyarakat seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Menteri Anas, Sabtu (13/4/2024).

Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Baca juga: Aturan WFH ASN saat Arus Balik Lebaran 2024, Cek Ketentuan Pegawai yang Wajib WFO

Mereka berasal dari iinstansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.

Penerapan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di puncak arus mudik yakni 16-17 April 2024.

Dikhawatirkan terjadi penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari.

Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik,” ujar Anas.

Pihaknua juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Pihaknya pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas