Bakal Bawa Bukti Tambahan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Yakin Gugatan Mereka Dikabulkan
Firman yakin gugatan akan dikabulkan terutama setelah pihaknya berencana membawa bukti-bukti tambahan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Firman Jaya Daeli meyakini gugatan mereka dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Firman yakin gugatan akan dikabulkan terutama setelah pihaknya berencana membawa bukti-bukti tambahan.
"Bukti tambahan itu semakin kita berkeyakinan dan berharap bahwa permohonan kita dalam petitum itu diterima oleh mahkamah lah," kata Firman kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).
Dia menuturkan, pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: 8 Hakim MK Diminta Merenung Sebelum Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," ungkap Firman.
Bukti-bukti tambahan itu akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.
"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.
Dalam permohonannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
Adapun, saat ini MK sedang mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres.
Juru bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK juga sedang melakukan persiapan terkait sidang PHPU pemilihan legislatif legislatif (Pileg).
Baca juga: Airlangga Pamer Hakim MK Akui Suara Golkar Melesat Saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Enny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.
Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut," ucap Enny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.