Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Rekening Penipu, Bisa Secara Online melalui Laman Ini

Simak cara cek rekening penipu dengan mudah via online. Dapat dilakukan melalui laman yang disediakan oleh Kemkominfo.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Rekening Penipu, Bisa Secara Online melalui Laman Ini
Freepik
Ilustrasi rekening - Cara cek rekening penipu dengan mudah via online. Dapat dilakukan melalui laman yang disediakan oleh Kemkominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek rekening penipu dengan mudah via online.

Cara cek rekening penipu ini dapat digunakan untuk memastikan transaksi yang akan dikirimkan aman.

Dengan cara tersebut masyarakat dapat memastikan ulang rekening penerima tidak pernah terindikasi melakukan penipuan.




Masyarakat dapat melakukan cek rekening penipu secara online melalui laman yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Adapun cara cek rekening penipu yakni sebagai berikut:

Cara Cek Rekening Penipu

  1. Akses laman cekrekening.id
  2. Pilih menu “Periksa Rekening”
  3. Klik “Cek Sekarang”
  4. Pilih jenis akun, baik bank atau e-Wallet
  5. Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
  6. Centang kolom verifikasi
  7. Klik Cek Sekarang
  8. Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut
  9. Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan
  10. Jika tidak, maka akan muncul informasi “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”

Cara Lapor Rekening Penipu

Bagi masyarakat yang mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindak pidana bisa melakukan pelaporan melalui cekrekening.id.

Adapun cara lapor rekening penipu yakni sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

1. Akses laman cekrekening.id

Baca juga: Tiga Cara Mudah Cek Rekening BRI Masih Aktif atau Tidak

2. Pilih menu 'Laporkan Rekening'

3. Klik 'Lapor Sekarang'

4. Isi keterangan rekening yang akan dilaporkan, di antaranya:

  • Jenis akun (rekening bank atau e-wallet)
  • Nama pemilik
  • Nama bank,
  • Nomor rekening

5. Isi data terlapor pada kolom yang tersedia, yakni:

  • Nama
  • Kontak
  • Jumlah kerugian
  • Detail transaksi

6. Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak

7. Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, ceritakan kejadian secara lengkap

8. Lampirkan bukti pendukung, yakni:

  • Tanggal dan waktu kejadian
  • Bukti-bukti transfer/pembayaran
  • Tangkapan layar bukti transaksi dan transfer
  • Tangkapan layar tentang percakapan lengkap selama transaksi.

9. Klik “Laporkan rekening

10. Tunggu notifikasi laporan berhasil.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas