Duduk Perkara Pendeta Gilbert Lumoindong Diduga Nistakan Agama Lain, MUI-JK Beri Respons
Berikut duduk perkara Pendeta Gilbert Lumoindong viral setelah diduga merendahkan soal zakat dan cara ibadah umat Muslim
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut duduk perkara Pendeta Gilbert Lumoindong yang viral setelah diduga merendahkan agama Islam.
Perkara ini bermula saat Pendeta Gilbert menyampaikan ceramahnya di ibadah Minggu untuk umat Kristiani.
Kala itu, ibadah dilakukan secara hybrid yakni dengan melakukan ibadah jemaat gereja atau tatap muka dan ibadah online.
Pada ceramahnya, Pendeta Gilbert membahas soal zakat dan cara ibadah umat Muslim yang kabarnya dibungkus dengan lelucon.
Mulanya Pendeta Gilbert menyebut tujuan zakat adalah untuk menyucikan diri.
Pendeta Gilbert pun membandingkan jumlah zakat yang dikeluarkan masing-masing agama.
Baca juga: Kata Jusuf Kalla kepada Pendeta Gilbert yang Datang Minta Maaf Soal Ucapan terkait Zakat dan Salat
Pendeta Gilbert menjelaskan, ibadah di Agama Islam selalu rutin untuk membersihkan diri.
Pernyataan tersebut dianggap sangat sensitif. Sehingga Pendeta Gereja Bethel Indonesia tersebut pun menunai kecaman dari banyak orang.
Respons MUI
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta kepada seluruh pihak termasuk pemuka agama untuk bisa menghormati agama lainnya.
"Ya, semua umat beragama wajib menjaga kehormatan agamanya dan agama orang lain," kata Cholil Nafis, Senin (15/4/2024).
Menurutnya, saling menghargai dan menghormati antar sesama umat itu penting, agar masyarakat tetap rukun dan bersatu.
Saat disinggung apakah MUI mendorong agar hal ini dibawa ke ranah hukum, Cholil tak memberikan penjelasan lebih banyak.
Cholil hanya mempertanyakan maksud dari pernyataan Pendeta Gilbert tersebut.
Menurut Cholil, jika memang Gilbert menyatakan dalam ceramahnya adalah serius maka apa yang disampaikan orang tersebut adalah keliru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.