Cak Imin soal Bupati Sidoarjo jadi Tersangka Korupsi Dana Pajak: Dia Sudah Dipecat PKB
Gus Muhdlor sudah bukan lagi menjadi bagian dari PKB sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut merespons soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Diketahui Gus Muhdlor adalah kader PKB yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Januari 2024, lalu.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sebagai pimpinan PKB, Cak Imin menyebut Gus Muhdlor sudah bukan lagi menjadi bagian dari partai berlambang bola dunia ini
Sejak ott itu, Gus Muhdlor sudah dipecat dari PKB.
“Waktu itu sudah (dipecat) sih,” kata Cak Imin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Cak Imin mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami Gus Muhdlor ini.
Ia berharap peristiwa ini juga menjadi pembelajaran untuk semua kepala daerah.
“Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” kata Cak Imin.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan soal penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor ini.
KPK, kata Ali Fikri, juga telah mencegah Mudhlor untuk bepergian ke luar negeri.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Penetapan tersangka ini, lanjut Ali Fikri, berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.