Deretan Fasilitas untuk ASN yang Pindah ke IKN, Ada Tunjangan Pionir hingga Apartemen
Sejumlah fasilitas akan didapat ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat sejumlah fasilitas seusai dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menggodok skema tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN tahap pertama atau pionir.
Skema tunjangan pionir itu kemudian akan dibahas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas.
"Jadi, akan ada tunjangan khusus ASN yang menjadi pionir pindah," tutur Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers bertajuk "Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara" di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Selain tunjangan pionir, ASN juga akan mendapat satu unit apartemen untuk tempat tinggal.
Pada tahap awal pemindahan ASN ke IKN, kemungkinan ada sebagian ASN yang akan tinggal bersama atau berbagi tempat dalam unit tersebut.
Sebab, hingga Juli 2024 ini baru ada 8 tower yang terbangun di IKN.
Selanjutnya pada Agustus 2024, akan ada 14 tower atau 840 unit apartemen.
Sedangkan sisanya atau sebanyak 7 tower ditargetkan akan selesai dibangun pada November mendatang.
Total ada 29 tower yang disiapkan untuk ASN di IKN.
"Jadi, skenario awalnya satu ASN satu hunian, tetapi ini kan ada juga ASN yang di tahap awal banyak yang jomblo yang belum berkeluarga."
Baca juga: Siap-siap, ASN akan Dipindah ke IKN Secara Bertahap setelah Upacara HUT ke-79 RI
"Maka nanti diklaster, diklasifikasi, sharing dulu. Kantornya kan sharing. Sehingga huniannya bisa lebih banyak," ujar Azwar.
Sebagai informasi, pembangunan 47 tower hunian ditargetkan akan tersedia pada 2024.
29 tower diperuntukkan bagi ASN, sedangkan 18 tower sisanya untuk TNI/Polri.
Total akan ada 2.920 unit apartemen yang dibangun di IKN.
Sejumlah 1.740 unit apartemen untuk ASN, serta 1.080 untuk TNI/Polri.
Nantinya, setiap unit apartemen berukuran 98 meter persegi.
Tahap Pertama 11.916 ASN Dipindahkan
Menteri PANRB menyebut ASN yang akan dipindahkan pada tahap pertama ke IKN sebanyak 11.916 orang.
Pada prioritas kedua sebanyak 6.774 orang, dan prioritas ketiga sebanyak 14.237.
Kendati demikian, pemindahan ASN ke IKN akan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN.
Azwar lantas menjelaskan soal rencana pengisian ASN di IKN.
Baca juga: Tahap Pertama 11.916 ASN Bakal Pindah ke IKN
Selain pegawai ASN dari Jakarta, IKN juga akan diisi ASN yang berasal dari formasi CPNS khusus IKN tahun 2024.
"Formasinya kan biasanya cuma kecil paling cuma 6 ribu, 10 ribu. Nah, setelah kita hitung berapa yang pensiun 5 tahun lalu dan 5 tahun yang akan datang, maka kita mendapatkan data secara komprehensif, kita membutuhkan kurang lebih 600 ribu fresh graduate," ujarnya.
Dimulai setelah Upacara 17 Agustus
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pemindahan tahap pertama ASN ke IKN akan dimulai setelah upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Basuki setelah acara Halalbihalal Idul Fitri 1445 H pada Selasa (16/4/2024).
Menurut Basuki, pemindahan ASN ke IKN baru bisa dilaksanakan setelah upacara 17 Agustus karena hunian dan kantor akan digunakan oleh para petugas upacara.
"Kalau untuk ASN sendiri, rencananya akan digelar Upacara Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, dan baru setelah itu ASN pindah ke IKN," ucap Basuki, dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, para ASN ini akan dipindahkan secara bertahap.
Pernyataan senada juga sempat disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap karena sejumlah fasilitas pendukung harus dipersiapkan terlebih dahulu.
"ASN ini akan dipindah secara bertahap, karena kita harus siapkan fasilitas pendukung," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/2/2024) lalu.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.