Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK di Kasus Korupsi APD, Anggota DPR Ihsan Yunus: Tanya Penyidik

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes TA 2020-2022

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diperiksa KPK di Kasus Korupsi APD, Anggota DPR Ihsan Yunus: Tanya Penyidik
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus rampung diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ihsan Yunus diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ihsan Yunus yang memakai kemeja putih dibalut jaket kulit enggan berkomentar banyak.

Mengenakan masker, Ihsan Yunus hanya menyuruh wartawan bertanya kepada penyidik ihwal materi pemeriksaan.

"Ya tadi [diperiksa] Kemenkes ya, pengadaan APD. Tanya sama penyidik ya," ucap Ihsan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Baca juga: KPK Selisik Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes

Berita Rekomendasi

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas