MK Bakal Surati Para Pihak untuk Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Fajar memastikan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres akan digelar pada 22 April 2024
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres akan dibacakan, pada 22 April 2024 mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sesuai hukum acara yang berlaku, para pihak harus dipanggil.
Iya, kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara para pihak harus dipanggil. Enggak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Rabu (17/4/2024).
Semua pihak yang terlibat dalam perkara tertentu, kata Fajar, harus dipanggil h-3 sebelum hari persidangan.
Baca juga: Polemik Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Tak Termuat dalam Peraturan MK & UU Pemilu
"Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut," ungkap Fajar.
"Jadi hukum acara kita itu tiha hari kerja sebelum sidang," sambungnya.
Fajar memastikan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.
"Kalau lewat (dari) tanggal 22, kan lebih dari 14 hari, melanggar undang-undang kita, nanti enggak sah secara hukum," ucapnya.