Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sakit, Sudah Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengaku sedang sakit tak bisa hadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sakit, Sudah Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan KPK
Tribunnews
Gus Muhdlor diduga terseret dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengaku sedang sakit tak bisa hadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengaku sedang sakit.

Itu sebabnya dia tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," kata kuasa hukum Gus Mudhlor, Musthofa Abidin, kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).




Musthofa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK ihwal permintaan penundaan pemeriksaan.

Di sisi lain, lanjutnya, Gus Muhdlor menghormati panggilan oleh KPK pada hari ini.

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," kata Musthofa.

Diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

BERITA TERKAIT

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ajukan Praperadilan

Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur Praperadilan.

"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penahanan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK resmi menahan Siska Wati yang terjaring operasi tangkap tangan (ott) terkait kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo dengan mengamankankan uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penahanan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK resmi menahan Siska Wati yang terjaring operasi tangkap tangan (ott) terkait kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo dengan mengamankankan uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas