Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Penanganan Kecelakaan di Periode Mudik 2024

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Penanganan Kecelakaan di Periode Mudik 2024
/ dok. Jasa Raharja 
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang, pada Senin, 8 April 2024 lalu, telah menimbulkan duka mendalam.

Akibat musibah itu, total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.

Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga. 

Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin, 15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.

Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.

Musibah lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 11 April 2024. 

Berita Rekomendasi

Kecelakaan ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian.

Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Baca juga: Menko Muhadjir Laporkan Penanganan Mudik Lebaran ke Wapres: Jumlah Kecelakaan Turun

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

"Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” kata Rivan dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Rivan mengatakan bahwa kesiapan dan efisiensi penyerahan santunan ini dapat terjadi karena kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang siaga dan aktif selama pengamanan Lebaran Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Mereka berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di setiap Posko Pengamanan PAM Lebaran untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik. 

"Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit," jelas dia.

Adapun selama periode PAM Lebaran 2024 yakni 4-16 April 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, atau turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya 18-30 April 2023 yang mencapai Rp32,98 miliar.

Data ini lanjutnya, mengindikasikan penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat efektivitas program keselamatan transportasi selama periode mudik Lebaran 2024. 

"Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat," kata Rivan.

Guna mendorong kesuksesan PAM Lebaran tahun ini, Jasa Raharja juga mengambil langkah strategis lainnya, diantaranya kesiapsiagaan pelayanan 2000 personel Jasa Raharja di 29 Kantor Cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera. 

Selain itu, juga dilakukan pemasangan spanduk di 5.200 titik lokasi dan menyelenggarakan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024.

Selaku koordinator Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Jasa Raharja secara total telah memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan 1.536 armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut.

"Program ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan," ucap Rivan. 

Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati. Pemudik juga diimbau untuk mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik yang prima, serta mematuhi aturan lalu lintas.

"Jasa Raharja juga terus mengingatkan penyelenggara transportasi umum untuk membayarkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keterjaminan penumpang," pungkas Rivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas