KPK Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi LPEI yang Sempat Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung
KPK mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 20 saksi untuk mengusut perkara tersebut.
"Beberapa orang sudah dimintai keterangan untuk hadir di gedung KPK kurang lebih ada sekitar 20-an orang sampai hari ini," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (19/4/2024).
Akan tetapi, Ali Fikri tidak membeberkan identitas 20 saksi yang sudah berhadapan dengan tim penyidik KPK.
Katanya, KPK bakalan terus memperbarui informasi mengenai penanganan perkara ini.
"Nanti kami udpate perkembangannya setelah kami pastikan bisa menemukan orang bisa dimintai pertanggungjawabannya," kata Ali Fikri.
Diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa (19/3/2024).
Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) , Senin (18/3/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.
Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
"Dan pada hari ini tadi, segenap dari [jajaran] penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ucap Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH [Aparat Penegak Hukum] lain diharapkan [segera menghentikan]," tutur Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka.
Hanya saja, kepastian para tersangka akan dibangun dalam proses penyidikan berjalan.
"Calon ada ya, kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.
Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor. Negara ditengarai rugi Rp766 miliar.
KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE.
Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.