Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi LPEI yang Sempat Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung

KPK mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in KPK Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi LPEI yang Sempat Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan Menkeu mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 20 saksi untuk mengusut perkara tersebut.

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan untuk hadir di gedung KPK kurang lebih ada sekitar 20-an orang sampai hari ini," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (19/4/2024).

Akan tetapi, Ali Fikri tidak membeberkan identitas 20 saksi yang sudah berhadapan dengan tim penyidik KPK.

Katanya, KPK bakalan terus memperbarui informasi mengenai penanganan perkara ini.

"Nanti kami udpate perkembangannya setelah kami pastikan bisa menemukan orang bisa dimintai pertanggungjawabannya," kata Ali Fikri.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa (19/3/2024).

Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) , Senin (18/3/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.

Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Dan pada hari ini tadi, segenap dari [jajaran] penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ucap Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH [Aparat Penegak Hukum] lain diharapkan [segera menghentikan]," tutur Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas