KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Sebesar 82 Persen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 mencapai angka 82 persen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 mencapai angka 82 persen.
Target ini mengacu pada capaian partisipasi pada Pemilu Serentak 2024 yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik dalam sambutannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Dengan rata-rata capaian partisipasi 82 persen. Sebuah capaian partisipasi yang terkategori tinggi dibandingkan negara-negara yang katanya mengaku sebagai negara maju dalam demokrasi,” ujar Idham.
KPU menyadari tingkat partisipasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kesiapan masyarakat dan kondisi sosial-politik yang ada.
Idham mengingatkan ihwal salah satu tantangan besar dalam Pilkada Serentak kali ini adalah potensi political fatigue atau kelelahan politik akibat masyarakat baru saja melalui Pemilu Serentak 2024.
“Nah ini juga penting untuk nanti kita diskusikan. Kalau memang situasi ini terjadi maka potensinya partisipasi ada penurunan. Sedangkan kita ada satu tuntutan yaitu meningkatkan partisipasi,” jelasnya.
Dalam upaya mewujudkan target tersebut, KPU telah menyusun regulasi teknis melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada, sekaligus menjawab tantangan yang ada di lapangan.
“Mudah-mudahan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya itu bisa di angka rata-rata 82 persen, mudah-mudahan,” harap Idham.
Pilkada Serentak Nasional 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 dan akan melibatkan pemilih di 508 kabupaten/kota serta 37 provinsi di seluruh Indonesia.
KPU optimistis pengalaman dan pembelajaran dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya dapat menjadi modal sosial yang kuat untuk mensukseskan pesta demokrasi ini.