Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Menikah di Manado, Ronny Talapessy Jadi Saksi

Bharada Richard resmi meminang kekasihnya yang lama bernama Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling menjadi istrinya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bharada E Menikah di Manado, Ronny Talapessy Jadi Saksi
ist
Richard Eliezer alias Bharada E membawa kabar bahagia, ia resmi menikahi kekasihnya Ling Ling pada Sabtu (20/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya pada Sabtu (20/4/2024) hari ini.

Pernikahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dilangsungkan di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Perjalanan Cinta Penuh Lika Liku, Berikut Kisahnya

"Iya benar menikah. Di Manado, di gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya," kata kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu.

Bharada Richard resmi meminang kekasihnya yang lama bernama Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling menjadi istrinya.

Baca juga: Tak Ada Kabar, Benarkah Bharada E dan Kekasihnya Ling Ling Putus serta Batal Nikah? 

"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ronny meminta agar kliennya ini bisa lancar menjalani rumah tangga bersama istrinya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang baik-baik," ungkapnya.

Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Setelah menjalani masa penahanannya tersebut, Bharada Richard diketahui kembali menjadi bertugas menjadi anggota kepolisian.

Hal ini berdasarkan sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadapnya selesai dilakukan.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Baca juga: Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Perjalanan Cinta Penuh Lika Liku, Berikut Kisahnya

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas