Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat Janji Irjen Karyoto Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Apa Kabar Berkas Kasus Firli?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengingat Janji Irjen Karyoto Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Apa Kabar Berkas Kasus Firli?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terakhir kali berjanji bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lalu bagaimana perkembangan berkas perkara dalam kasus ini? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terakhir kali berjanji bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lalu bagaimana perkembangan berkas perkara dalam kasus ini?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut.

"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," kata Syahron dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Paniknya SYL saat Rumahnya Digeledah KPK, Langsung Whatsapp Firli Bahuri: Chat Dibalas, Tapi Dihapus

Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023).

Kemudian, berkas dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi.

Berita Rekomendasi

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Syahron mengatakan berkas perkara tersebut belum dikirimkan lagi ke jaksa. Dari aturan yang ada, seharusnya berkas perkara dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan.

"14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP nya," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

"Nanti kita update ya," ucap Ade Safri.

Senada dengan Karyoto, Ade hanya menyebut pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik bareskrim polri berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional dan pasti tuntas," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3

Tunggu Tanggal Main

Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Termasuk apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terjadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas