Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air Buntut Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba
Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Karya Sumadi diminta untuk mencabut izin operasional maskapai pesawat Lion Air.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Karya Sumadi untuk mencabut izin operasional maskapai pesawat Lion Air.
Ini terkait kasus 24 kg narkotika jenis sabu dan 1.840 butir eskstasi yang diduga melibatkan 2 karyawan maskapai penerbangan Lion Air.
"Ini tidak bisa dibiarkan, yang memanfaatkan orang dalam untuk memuluskan peredaran narkoba menggunankan jalur udara penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK dengan estimasi waktu tiba pukul 08.50 WIB. Kami apresiasi kinerja Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran 24 kg sabu di Bandara Soekarno Hatta," ujar Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
"Atas peristiwa ini, kami meminta Menteri Perhubungan mencabut izin operasional Maskapai Pesawat Lion Air yang merupakan Grup PT Lion Air karena diduga sangat lalai terhadap mobilitasnya terbukti dengan terkuaknya kasus 24 Kg narkoba yang dibawa Pesawat Lion Air Medan - Jakarta di Terminal 2 B," katanya.
Baca juga: Bareskrim Sebut Pegawai Lion Air Dapat Upah Rp10 Juta Jika Berhasil Selundupkan 1 Kg Narkoba
Dia berharap kasus tersebut bisa dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada seluruh maskapai penerbangan.
"Perlu pengawasan yang ketat dari maskapai penerbangan, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi cara-cara yang dilakukan pengedar untuk memuluskan peredaran narkoba di Indonesia, melalui jalur udara," kata Razak.
Razak juga mendukung Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus peredaran narkoba 24 Kg dan menangkap-pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Polri segera lakukan penelusuran yang mendalam untuk memeriksa seluruh jajaran PT Lion Air," kata Razak.
2 Pegawai Lion Air Terjerat Kasus Penyelundupan Sabu
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/3/2024) lalu.
Baca juga: Tujuh Paket Sabu Diamankan dari Tangan Tiga Pengedar Narkoba di Subang
"Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.