Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bayar Denda, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Siap-siap Terkena Sanksi Ini

Nantinya, jika para pemudik tidak membayar denda tilang tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Bayar Denda, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Siap-siap Terkena Sanksi Ini
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Polisi mengingatkan para pemudik yang ditilang melalui elektronik karena melanggar aturan ganjil genap (gage) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat masa mudik Lebaran agar membayar dendanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengingatkan para pemudik yang ditilang melalui elektronik karena melanggar aturan ganjil genap (gage) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat masa mudik Lebaran agar membayar dendanya.

"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, email sama WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Nihil Komplain Pengguna Kendaraan Listrik, Menhub Apresiasi Ketersediaan SPKLU saat Mudik Lebaran

Sesuai aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima.

Nantinya, jika para pemudik tidak membayar denda tilang tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. 

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujarnya.

Baca juga: Evaluasi Musim Mudik 2024, Komisi V: Perlu Tambah Dermaga di Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Sebelumnya, Polisi mencatat sebanyak 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 0 hingga KM 414 Tol Kalikangkung selama masa mudik Lebaran 2024.

Berita Rekomendasi

"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).

Para pemudik ini ditindak tilang elektronik melalui kamera elektronic traffic law enforcement (e-TLE).

Adapun Latif merinci pemudik yang ditilang selama arus mudik yakni sebanyak 4.201, sementara untuk arus balik sebanyak 4.524.

Dia mengatakan pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar. 

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (pembayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas