TKN Bersuara Jelang Putusan PHPU MK: Gugatan 01 dan 03 Yakin 100 Persen Ditolak
Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TKN meyakini gugatan mereka akan ditolak MK.
Diketahui, perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin dekat dengan jadwal pembacaan putusan. Sidang pembacaan putusan akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Karena itu, kata dia, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.
Dia pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," katanya.
Baca juga: Jaga Kerukunan dan Kesejukan Demokrasi, Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Sudah Tepat
Di sisi lain, Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.