Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Bharada E, Kini Eliezer Telah Bebas & Nikahi Kekasih
Berikut jejak kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Bharada E atau Richard Eliezer. Kini Bharada E telah bebas dan menikahi kekasihnya, Ling Ling.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Baca juga: Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Perjalanan Cinta Penuh Lika Liku, Berikut Kisahnya
- Divonis 1,5 Tahun
Setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Terkini dan Keberadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat Diungkap Ibunda
Ada sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Kemudian, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
Baca juga: Geger Isu Ferdy Sambo dan Bharada E Tak Ditahan, Dibantah Kalapas hingga Polri, Direspons Mahfud MD
- Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat
Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.