Panji Gumilang Gugat Praperadilan soal Tersangka TPPU, Bareskrim Polri: Kita Hadapi
Whisnu mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri buka suara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, penyidik bakal siap menghadapi gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak pemohon Panji Gumilang dan termohon Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Panji Gumilang Hanya Divonis 1 Tahun, Jaksa Banding?
“Kita hadapi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Whisnu mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," ucapnya.
Baca juga: Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Di sisi lain, Whisnu mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara TPPU setelah dinyatakan P19 atau kurang lengkap kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Masih P19 (perkaranya),” ujarnya.
Diketahui, dikutip dari Kompas.com, Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com menjelaskan klasifikasi perkara gugatan praperadilan Panji Gumilang, Minggu (21/4/2024).
Adapun perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.
Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.
Baca juga: 15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Gelapkan Rp 73 miliar
Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.