Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Selain mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK, beberapa waktu lalu ramai wacana mengajukan Hak Angket terkait Pilpres 2024 ke DPR RI.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Sejauh ini usulan hak angket DPR belum menemui titik terang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kini kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan  paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Nasib Hak Angket?

Selain mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK, beberapa waktu lalu ramai wacana mengajukan Hak Angket terkait Pilpres 2024 ke DPR RI.

Wacana itu awalnya diutarakan calon presiden nomor urut 01 Ganjar Pranowo.

Namun hingga kini nasib hak angket belum jelas setelah MK memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024.

Reaksi Parpol Pendukung 01 dan 03

Berita Rekomendasi

Sejak awal bergulir, wacana hak angket ramai diangkat oleh para politisi dari partai politik atau parpol pendukung paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Seperti diketahui parpol pendukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 adalah Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Sementara parpol pendukung Ganjar-Mahfud di parlemen adalan PDIP dan PPP.

Sikap parpol mulai berubah?

Setelah putusan MK menolak gugatan Pilpres 2024 tampaknya sikap parpol tadi mulai berubah?

Hal itu setidaknya tercermin dari pandangan dari para pimpinan parpol.

A. Sikap Nasdem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sudah tidak up to date lagi.

"Progres, keberjalanan waktu, sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," tuturnya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Seiring berjalannya waktu, menurut dia, hak angket sudah jauh dari harapan bersama.

Meski begitu ini bukan berarti pihaknya menghalangi perjuangan untuk mewujudkan hak angket.

"Dari satu proses perjalanan, minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya melihat esensi daripada hak angket sudah jauh daripada harapan kita bersama."

"Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali perjuangan untuk memuluskan perjuangan. NasDem mengatakan time frame-nya tidak tepat."

B. Sikap PDIP

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan pihaknya tengah mematangkan wacana hak angket DPR RI.

"Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Basarah menjelaskan, agar terlaksananya hak angket maka perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

"Jadi dia tidak berada di ruang hampa, namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," ujarnya.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan hak angket dalam beberapa waktu ke depan.

"Tetapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini," ucap Basarah.

C. Sikap PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar masih berharap hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu masih dapat dilakukan oleh anggota DPR.

"Ya, saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih konprehensif," kata Cak Imin di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Cak Imin menyebut hak angket sangat diperlukan sebagai upaya menjaga sistem pemilu agar terhindar dari kesalahan dan kegagalan. 

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Cak Imin menambahkan perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu. 

"Harapan besar untuk angket itu tinggi. Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," tandasnya. 

D. Sikap PKS

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan ada keterbatasan realitas mengenai syarat pengajuan hak angket DPR.

"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu. Minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan (hak angket). Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," kata  Ahmad Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dia mengatakan jika syarat dua fraksi mengajukan hak angket  terwujud maka pihaknya baru akan ikut melaksanakan hak angket.

"Kalau misalnya ada, kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket. Hak angket ini sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu ya," terang Syaikhu.

Dia mengatakan hak angket awalnya bertujuan meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti di Pemilu 2024.

E. Sikap PPP

Belum ada pernyataan resmi dari PPP soal hak angket usai putusan MK soal Pilpres 2024.

Namun belum lama ini  Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono angkat bicara soal sikap partainya terkait hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut dia PPP enggan terburu-buru mengambil sikap politik tersebut. Salah satunya, mengumpulkan data terkait dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan.

“Kita harus menyajikan data-datanya, kita tidak mau ini hanya menjadi tontonan politik. Tapi, nanti menjadi fakta yang dapat kita pertanggungjawabkan. Apa yang kita sampaikan ke publik itu harus kita pertanggungjawabkan baik secara moral, politik, maupun secara hukum,” ujar Mardiono, Jumat (15/3/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baginya, PPP harus cermat melihat dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Pasalnya, belum tentu data dan fakta kecurangan yang ditemukan skalanya terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis di semua daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas