Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat Praperadilan KPK terkait Penetapan Tersangka
Permohonan praperadilan dilayangkan Gus Muhdlor pada Senin (22/4/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
Permohonan praperadilan itu dilayangkan Gus Muhdlor pada Senin (22/4/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (23/4/2024).
Nomor perkara gugatan praperadilan Gus Muhdlor yakni 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin (6/5/2024).
Baca juga: KPK Beri Peringatan untuk Dokter RSUD Sidoarjo Barat yang Rawat Gus Muhdlor
Respons KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Gus Muhdlor melayangkan gugatan praperadilan. Kata Ali, itu merupakan hak Gus Muhdlor.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Kendati begitu, jelas Ali, praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan.
Substansi perkara akan tetap diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dipanggil KPK Hari Ini, Belum Ada Konfirmasi terkait Kehadirannya
Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur praperadilan.
"Iya (praperadilan) itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan (kamu) semua kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau (tim pengacara) semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).