Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ungkap Alasan Mengapa 5 Smelter yang Disita di Bangka Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Lima perusahaan smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Jampidsus Kejagung RI akan tetap beroperasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Ungkap Alasan Mengapa 5 Smelter yang Disita di Bangka Diperbolehkan Tetap Beroperasi
Bangkapos.com/Adi Saputra
Lima perusahaan smelter di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Jampidsus Kejagung RI akan tetap beroperasi. Foto salah satu smelter yang disita Jampidsus Kejagung. 

Penyegelan perusahaan smelter ini berdasarkan :

1. Penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang no : 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp Tanggal 17 April 2024

2. SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No :-PRINT-2023/F.2/FD Tanggal 13 Oktober 2023 JO. SP Penyitaan DIRDIK Jampidsus Kejagung no. PRINT-06/F.2/FD.2/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 JO SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung no : PRINT-48/F.2/FD.2/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Rosalina.

Penyegelan terhadap tiga perusahan smelter tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI yaitu tersangka Robert Indarto (PT. SBS), Tamron (CV. VIP) dan Rosalina (TIN).

Sampai saat ini tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan TNI masih melakukan penyegelan menggunakan kurang lebih 11 unit kendaraan roda empat.

Namun belum diketahui pasti, berapa banyak smelter yang dilakukan penyegelan oleh tim Jampidsus Kejagung RI di Pulau Bangka.

Bakal Sita Smelter

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya akan menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Berita Rekomendasi

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, smelter tersebut baru akan disita.

"Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.

Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.

"Luasnya enggak hapal. Tapi ada beberapa smelter," ujarnya. 

Demikian pula dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan buka suara.

"Dalam proses," kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas