KPK Selisik Turut Serta Perusahaan PT Energy Kita Indonesia dalam Pengadaan APD Covid-19
KPK mulai menyelisik keikutsertaan PT Energy Kita Indonesia dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik keikutsertaan PT Energy Kita Indonesia dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, Jumat (19/4/2024).
"Satrio Wibowo [Dirut PT Energy Kita Indonesia], yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan ikut sertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta dari Satrio Wibowo.
KPK sebelumnya mencium praktik penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Praktik penggelembungan harga itu terkait pengadaan baju hazmat yang berasal dari Korea Selatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup ihwal dugaan mark up tersebut.
Alat bukti itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan Korsel.
"Sering kami sampaikan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dari luar negeri, dari Korea yang kemudian harga di sana X, sampai pengadaan Y. Harganya menjadi tidak atau sangat jauh dari sewajarnya dalam proses pengadaan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Sebagai informasi, KPK beberapa kali memanggil sejumlah saksi berkewarganegaraan Korea Selatan.
Beberapa di antaranya, Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok pada 15 Maret 2024 serta Direktur PT Glotech Indah Jeon Byung Kil pada 23 Februari 2024.
Adapun perusahaan yang menyediakan APD untuk Gugus Tugas Covid-19 pada saat pandemi, diketahui memasok bahan bakunya dari Korea Selatan. Perusahaan itu yakni PT Energi Kita Indonesia (EKI).
PT EKI diketahui menyediakan APD untuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam keadaan darurat pandemi.
Oleh karena itu, penunjukan dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa seperti biasanya seperti melalui tender.