Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 2,5 Juta

Sejumlah KPU kabupaten/kota membuka lowongan menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Ini syarat dan cara pendaftaran serta gaji.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 2,5 Juta
SURYA/PURWANTO
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 usai pemungutan suara di Kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). Kali ini, sejumlah KPU kabupaten/kota membuka lowongan menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Ini syarat dan cara pendaftaran serta gaji. 

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)

9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan
oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.

BERITA REKOMENDASI

Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.

Gaji PPK Pilkada 2024

KPU telah menetapkan besaran gaji PPK Pilkada 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Aturan tersebut merincikan besaran gaji atau honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, hingga staf administrasi dan teknis.

Berikut rincian Gaji PPK Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 2.500.000 juta per orang per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 juta per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas