Syarat jadi Penerima BLT Dana Desa 2024, Dapat Rp 300 Ribu per Bulan
Simak syarat jadi penerima BLT Dana Desa 2024 agar bisa mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 agar mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 1 tahun.
BLT Dana Desa 2024 kembali disalurkan kepada masyarakat pada April 2024.
BLT ini bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa di Indonesia untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
BLT Dana Desa 2024 diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu terutama kepada keluarga yang kurang mampu di desa.
Syarat jadi Penerima BLT Dana Desa 2024
Setiap desa memiliki aturan tersendiri terkait syarat penerima BLT Dana Desa 2024.
Namun, yang pasti penerima BLT Dana Desa 2024 termasuk keluarga miskin atau tidak mampu dan berdomisili desa bersangkutan.
Selain itu, ia bukan penerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Pangan.
Inilah sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024:
- Keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Tidak mendapat bantuan PKH/Bantuan Sembako.
- Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan).
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
Di luar syarat utama ini, ada beberapa desa yang menambahkan syarat tertentu sebagai penerima BLT Dana Desa.
Misalnya rumah dengan penerangan tanpa listrik; dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester; tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik; dan lainnya.
Baca juga: BLT Dana Desa 2024 Kapan Cair? Masyarakat akan Terima Rp 300 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
Cara Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa 2024
Andaikan memenuhi kriteria jadi penerima BLT Dana Desa 2024, masyarakat bisa mengusulkannya melalui lembaga masyarakat dan pemerintah desa.
Nantinya lembaga dan pemerintah desa akan melakukan pencermatan dan penyaringan kepada keluarga yang dinilai layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa.
Biasanya proses penetapan penerima BLT Dana Desa digelar dalam rapat atau musyawarah desa.
Dikutip dari desatepus.gunungkidulkab.go.id, inilah tahapan yang dapat diambil pihak desa untuk memutuskan calon penerima BLT Dana Desa sebelum musyawarah desa:
1. Verifikasi Lapangan
Langkah pertama adalah melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima manfaat.
Tim verifikasi harus melakukan kunjungan ke rumah calon penerima manfaat untuk memastikan kebenaran informasi yang telah diungkapkan dalam formulir pendaftaran.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
2. Penilaian Kelayakan
Setelah verifikasi lapangan dilakukan, tim harus melakukan penilaian kelayakan terhadap calon penerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria ini dapat mencakup tingkat pendapatan, kondisi sosial ekonomi, dan faktor-faktor lain yang relevan.
3. Pembahasan di Tingkat Badan Musyawarah Desa
Setelah penilaian kelayakan dilakukan, hasilnya dapat dibahas di tingkat Badan Musyawarah Desa.
Anggota Badan Musyawarah Desa dapat melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap calon penerima manfaat berdasarkan informasi yang diperoleh dari verifikasi lapangan.
4. Musyawarah Desa Khusus
Setelah pembahasan di tingkat Badan Musyarawah Desa, hasil penilaian terhadap calon penerima manfaat dapat dibawa ke musyawarah desa khusus untuk diputuskan secara bersama-sama dengan tokoh masyarakat setempat.
Keputusan akhir mengenai calon penerima manfaat BLT Dana Desa dapat diambil dalam forum ini.
Setelah disetujui menjadi penerima BLT Dana Desa 2024, masyarakat tinggal menunggu waktu pencairan bansos tersebut.
Tidak ada jadwal pasti mengenai pencairan BLT Dana Desa 2024 kepada masyarakat penerima. Sebab, waktu penyaluran menyesuaikan dari pihak desa.
Begitu juga dengan mekanisme pencairan BLT Dana Desa 2024. Ada desa yang menyalurkan BLT Dana Desa untuk 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
BLT Dana Desa 2024 langsung diberikan dalam wujud uang tunai kepada setiap penerima.
Sehingga KPM tidak perlu mengecek saldo rekening via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alias Kartu Merah Putih.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2024
Ada satu cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa 2024.
Yaitu dengan datang langsung ke kantor desa atau balai desa terdekat.
Tanyakan informasi terkait BLT Dana Desa 2024 dan periksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pastikan membawa dokumen identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)