Aturan Pakaian UTBK SNBT 2024, Ada Ketentuan Khusus bagi Perempuan
Simak aturan pakaian untuk mengikuti UTBK SNBT 2024. Terdapat ketentuan khusus bagi peserta perempuan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pakaian untuk mengikuti UTBK SNBT 2024.
Gelombang pertama UTBK SNBT 2024 digelar mulai 30 April 2024 dan 2 hingga 7 Mei 2024.
Sementara itu, UTBK SNBT 2024 gelombang 2 dilaksanakan mulai 14 hingga 20 Mei 2024.
Saat mengikuti tes, peserta wajib mematuhi aturan UTBK SNBT 2024 yang berlaku.
Termasuk aturan pakaian yang dikenakan peserta untuk tes UTBK SNBT 2024.
Diketahui, terdapat aturan pakaian UTBK SNBT 2024 khusus untuk peserta perempuan.
Sebagai panduan, simak aturan pakaian untuk mengikuti UTBK SNBT 2024 berikut ini:
Aturan Pakaian Peserta UTBK SNBT 2024
- Siswa wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan
- Siswa tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian serta alas kaki yang terbuka
- Pakaian tidak boleh mengganggu jalannya tes, seperti memakai jubah yang terlalu panjang hingga menempel ke jalan
- Peserta tidak boleh menggunakan kaos oblong, kecuali kaos yang berkerah
- Peserta tidak diperkenankan menggunakan pakaian denim atau jeans yang tidak memiliki robekan
- Siswa dilarang menggunakan jaket selama UTBK berlangsung.
- Peserta wajib bersepatu
Aturan Berpakaian Peserta UTBK SNBT 2024 Khusus Perempuan
- Peserta perempuan diperkenankan untuk menggunakan kemeja atau blouse yang rapi
- Peserta wajib menggunakan celana atau rok di bawah lutut
- Peserta dilarang menggunakan riasan dan perhiasan yang terlalu mencolok
- Bagi peserta wanita yang tidak berkerudung, rambut diikat atau ditata rapi sehingga tidak menganggu selama UTBK berlangsung
- Bagi peserta wanita yang menggunakan kerudung, pastikan kerudung digunakan dengan rapi dan tidak menganggu selama tes berlangsung.
Baca juga: Berkas yang Harus Dibawa saat UTBK SNBT 2024, Simak Tata Tertib Lengkapnya
Tata Tertib sebelum UTBK SNBT Berlangsung
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.
2. Peserta harus membawa:
- Kartu Tanda Peserta Ujian;
- Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).
3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt).
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya.
8. Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun.
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja; tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
13. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah
disediakan.
14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melapor kepada Pengawas Ujian.
15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.
16. Peserta melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah dapat digunakan.
Tata Tertib sesudah UTBK SNBT Berlangsung
- Peserta memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum "klik" tombol Selesai Ujian.
- Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.
- Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.