Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Lewat HP untuk April-Juni 2024

Bansos PKH tahap 2 disalurkan selama bulan April-Juni 2024. Simak cara cek penerimanya lewat HP.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Lewat HP untuk April-Juni 2024
Surya/Purwanto
Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). Bansos PKH tahap 2 disalurkan selama bulan April-Juni 2024. Simak cara cek penerimanya lewat HP. 

Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa segera mencairkan PKH tahap 2 dengan cara tarik tunai menggunakan Kartu Merah Putih.

Kemudian masyarakat dapat menggunakan bansos PKH tahap 2 untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

Bisa juga untuk membayar biaya sekolah anak, membeli seragam anak, memeriksakan kesehatan, atau imunisasi.

Bantuan PKH tahap 2 tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.

Tentang PKH Tahap 2

Sebanyak 9.245 warga Makassar menerima bantuan sosial nontunai Program Keluarga Harapan di Monumen Korban 40.000, Jalan Langgau No.79 Pongtiku, Jumat (18/11/2016).
Sebanyak 9.245 warga Makassar menerima bantuan sosial nontunai Program Keluarga Harapan di Monumen Korban 40.000, Jalan Langgau No.79 Pongtiku, Jumat (18/11/2016). (Tribun Timur/Sakinah Sudin)

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan pemberian bansos PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Berita Rekomendasi

Merujuk Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH, yaitu:

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
  4. Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
  5. Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil/menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau difabel

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Data ini di-update secara berkala untuk memastikan, bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas