Koalisi Prabowo Makin Gemuk, Berpeluang Bikin Kementerian Baru, Bentuk Politik Bagi-bagi Kue?
Yusak berpandangan jangan sampai nomenklatur menteri muda justru hanya untuk membagi jatah kue kekuasaan.
Editor: Muhammad Zulfikar

Namun, isu kalangan muda mengisi jajaran birokrasi kabinet Prabowo-Gibran masih terus bergulir.
Belakangan muncul daftar nama kabinet diisi oleh menteri muda yang posisinya juga setingkat menteri.
Nomenklatur tersebut pernah diterapkan di kabinet pemerintahan era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
Dalam sejarah pemerintahan Indonesia, pernah ada menteri muda seperti Sjafruddin Prawiranegara yang merupakan menteri muda keuangan ke-5 RI.
Pada usia 35 tahun, dia telah menjabat sebagai bendahara negara.
Dia pun didaulat sebagai menteri keuangan di tiga kabinet yakni Kabinet Sjahrir (1946-1947), Kabinet RIS (1949-1950), dan Kabinet Natsir (1950-1951).
Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan menilai presiden terpilih Prabowo Subianto tampaknya akan merangkul rival politik yang kalah di Pilpres 2024.
Dampaknya postur koalisi pendukung Prabowo-Gibran menjadi bertambah gemuk.
“Partai yang kalah ini tentunya harus mendapatkan kompensasi, kalau itu dimasukkan otomatis partai politik akan mewarnai kabinet,” ucap Yusak kepada Tribun, Kamis (25/4/2024).
Menyoal wacana menteri muda, sebetulnya pada era Presiden Jokowi sudah ada nomenklatur wakil menteri yang sudah cukup efektif mendukung pemerintahan.
Yusak berpandangan jangan sampai nomenklatur menteri muda justru hanya untuk membagi jatah kue kekuasaan.
Hal ini perlu dipertegas karena pejabat pemerintah harus berkorelasi dengan upaya penanganan masalah dan beban kerja kementeria tertentu.
Baca juga: Golkar Tidak Khawatir Jatah Kursinya Diambil NasDem, Klaim Bukan Haus Kekuasaan
“Pengalaman kita dulu jabatan menteri muda sering kali dijadikan batu loncatan untuk menjadi menteri, jadi harus disesuaikan dengan beban kerja,” tegas Yusak.
Pekerjaan rumah dari pemerintahan Prabowo-Gibran sejatinya tidak mudah sebab harus membedah anatomi dari kementerian lembaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.