Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Berinisial SW Diperiksa Kejaksaan Agung

Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Berinisial SW Diperiksa Kejaksaan Agung
Bangkapos.com/Adi Saputra
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung. Foto Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung mulai menyoroti peran regulator.

Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung.

"Saksi yang diperiksa SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan awal Maret tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024) malam.

Pemeriksaan SW itu dibarengi dengan pemeriksaan mantan Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca juga: Hendry Lie dan Kadis ESDM Babel Tersangka, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah

Inspektur tambang tersebut rupanya juga menjadi Sekretaris Tim Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 dan Sekretaris Tim Evaluator RKAB," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Kemudian tim penyidik juga menggali keterangan dari tiga Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM. Mereka berinisial DW, IWN, dan HR.

Berdasarkan Peraturan PANRB Nomor 30 Tahun 2022, Inspektur Tambang pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"DW, IWN, dan HR selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.

Tim penyidik juga memeriksa lima Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.

Competent Person berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lima CPI PT Timah yang diperiksa ialah AW, RV, MA, NG, dan NRN.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dua orang dari pihak swasta, yakni STJ dan YS alias YG.

Baca juga: 5 Smelter Timah Sitaan Kejagung Dititip ke BUMN, Ada Milik Perusahaan yang Diwakili Harvey Moeis

Dengan demikian, ada 12 saksi yang diperiksa pada hari yang sama.

"Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

  • M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
  • Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
  • Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
  • Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
  • Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Baca juga: Perusahaan yang Diwakili Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Disita Kejaksaan Terkait Korupsi Timah

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas