WNI Tersandera Bandar Judi Online di Kamboja, Menlu Retno: Ini Kejahatan Transnasional
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) saat ini terjerumus pada industri judi online di Kamboja, mereka bergabung ke sindikat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) saat ini terjerumus pada industri judi online di Kamboja. Mereka bergabung ke sindikat.
Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pemulangan mereka ke Indonesia sejak beberapa tahun lalu karena menurutnya, mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Saya sendiri terlibat langsung misalnya untuk para korban yang ada di Kamboja," kata Retno di Istana Kepreisdenan, Jakarta, Jumat, (26/4/2024).
Untuk WNI yang terjebak sindikat judli online di Kamboja, Retno menyatakan dia pernah menemui para pejabat di negara tersebut.
Dia menemui Kepala Kepolisian Kamboja, Mendagri Kamboja, Menlu Kamboja untuk mengeluarkan para WNI yang terjerumus bisnis haram itu dari Kamboja.
“Sekali lagi ini adalah kejahatan transnasional. Sehingga kalau kita mau mengatasi kejahatan ini yang diperlukan adalah kerjasama bersama. Kerjasama yang sifatnya antara negara-negara di kawasan,” katanya.
Tidak hanya dengan Kamboja, kata Retno, ia juga pernah membahas pentingnya memberantas judi online dengan Menlu China saat berkunjung ke Indonesia. Pasalnya judi online merupakan kejahatan lintas negara.
"Karena korbannya adalah tidak hanya WNI tapi warga negara-negara di Asia tenggara dan bahkan warga negara RRC pun menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional ini," pungkasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkap rencana pemerintah untuk menjaring bandar judi online yang berada di luar negeri.
Baca juga: Satgas Belum Dibentuk, Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online dalam 4 Bulan Terakhir
Hadi mengatakan salah satunya, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara-negara yang disinyalir menjadi tempat para bandar dan server judi online bermukim.
MoU tersebut, kata dia, terkait dengan kejahatan trknologi informasi.
Sttategi tersebut, ungkap Hadi, dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Menko Polhukam: Draf Pembentukan Satgas Judi Online Segera Dilaporkan Ke Presiden
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024).