Alissa Wahid Sebut Perubahan Istilah KKB Jadi OPM Buka Pintu Pendekatan Militeristik Lebih Besar
Alissa Qotrunnada Wahid, menanggapi soal bergantinya nomenklatur Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Wahid, menanggapi soal bergantinya nomenklatur Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Menurutnya hal itu bisa membuka pintu pendekatan militeristik yang lebih besar di Papua.
"Tapi saya yakin perubahan nomenklatur ini membuka pintu untuk pendekatan militeristik yang lebih besar," kata Alissa dalam diskusi publik menelaah implikasi kebijakan penamaan KKB menjadi OPM, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Menurutnya jika pendekatan tersebut berangkat dari keinginan untuk menyelesaikan konflik panjang di Papua. Dinilainya sudah terbukti tidak efektif.
"Saya justru berpikir bahwa situasi yang tidak kunjung selesai bahkan semakin banyak darah rakyat terbuang sia-sia di Papua ini," jelasnya.
Baca juga: Usman Hamid Ungkap Dampak Positif dan Negatif Berubahnya Sebutan KKB Jadi OPM
Ia mengingat perkataan ayahnya Abdurrahman Wahid, bahwa tidak ada satupun kekuasaan yang layak dipertahankan dengan darah rakyat.
"Termasuk kekuasaan Indonesia, sebetulnya kekuasaan Jakarta tidak bisa kemudian dipertahankan dengan menumpahkan darah rakyat (Papua)," jelasnya.
Baca juga: OPM Desak PBB untuk Jembatani Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan
Menurutnya situasi panjang di Papua yang tidak selesai-selesai. Berasal dari ketidakpercayaan kepada pemerintah Jakarta.
"Menurut saya rakyat Papua punya alasan valid untuk sulit percaya kepada pemerintah Jakarta. Dengan begitu banyak pelanggaran hak asasi manusia dan rakyat Papua yang selama ini belum terlindungi dengan baik," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.