Brigadir RAT Jadi Pengawal Pengusaha Tanpa Izin, Kapolresta Kasatlantas Manado Diperiksa Propam
Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut mengatakan selama di Jakarta, korban menjadi pengawal pengusaha.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Polda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan memerintahkan agar Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado untuk diperiksa buntut kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT di Jakarta.
Hal ini katakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil. Keduanya akan diperiksa Bidang Propam Polda Sulut atas kasus tersebut
Nantinya, keduanya akan diperiksa untuk mengetahui mengapa Brigadir Ridhal bisa ke Jakarta tanpa izin pimpinan.
"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya baik Kasatlantas dan Kapolresta-nya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," kata Michael saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut mengatakan selama di Jakarta, korban menjadi pengawal pengusaha.
"Ya jadi hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut bahwa yang bersangkutan menjadi ajudan atau driver dari pengusaha yang di Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Polres Jaksel Tutup Mulut soal Tujuan Brigadir RAT di Jakarta, Ini Alasannya
Dia mengungkap mengapa saat ini adanya perbedaan keterangan soal tujuan korban ke Jakarta.
Diketahui, korban awalnya disebut tengah menjalani cuti di Jakarta untuk mengunjungi kerabatnya sebelum akhirnya ditemukan tewas bunuh diri.
"Oh iya itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," ucapnya.
Tiga Tahun jadi Ajudan di Jakarta Disebut Tanpa Izin dan Disalahkan Lalai
Terpisah, Polda Sulawesi Utara menyatakan Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 atau tiga tahun lalu.
Keterangan tersebut berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil.
Menurut Thamsil, Brigadir RAT selama itu tidak memiliki izin tugas di Jakarta.
"Jadi, tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Detik-detik Brigadir RAT Turunkan Wanita Muda Gendong Bayi dari Alphard Sebelum Bunuh Diri
Brigadir Ridhal Ali Tomy ditemukan tewas di jalan mampang prapatan IV/ RT. 010/02 kelurahan tegal parang, mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Di lokasi tempat kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik dari korban.
Selain itu, senjata api merk HS-9, Nomor H258799, Kaliber 9,9 mm yang digunakan Brigadir RAT berlaku sejak 1 Juli 2023 sampai Juli 2024 ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait.
Senjata organik itu ditemukan di kolong kursi supir, tepatnya di kaki kanan almarhum.
Lantas menjadi sorotan publik saat ini, bisakah anggota polisi membawa senjata saat sementara cuti bekerja seperti yang dialami Brigadir Ridhal Ali Tomy?
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan pada saat cuti almarhum semestinya tidak membawa senjata api.
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya Minggu (28/4/2024).
Haryono mengatakan almarhum harus menitipkan senjatanya ke bagian logistik Polresta Manado sebelum dia cuti kerja.
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena nda sempat dititipkan," jelasnya.
Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir RAT Ditutup
Polisi memastikan Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT, anggota Polresta Manado yang tewas di sebuah mobil pada rumah di Jalan Mampang Prapatan IV nomor 20, Jakarta Selatan karena bunuh diri.
Hal ini didukung berdasarkan keterangan saksi hingga rekaman CCTV di dalam rumah tersebut yang menggambarkan detik-detik kejadian tersebut.
"Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di jalam Mampang Prapatan IV nomor 20, Tegal Parang Mampang, Jakarta Selatan, karena korban bunuh diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Founder Sriwijaya Air Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka Korupsi Timah, Kejagung: Katanya Sakit
Bintoro mengatakan korban tewas setelah menembakan senjata api (senpi) jenis HS ke bagian kepalanya.
"Dengan cara menembakan senjata api HS kaliber 9 milimeter ke arah kepala demikian," ungkapnya.
Dengan hal ini, Bintoro menyebut penyelidikan kasus tersebut secara resmi ditutup oleh pihak kepolisian.
"Setelah kami sampaikan bukti-bukti yg ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kita buka semua. Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," jelasnya.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.