Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa 9 Saksi
KPK memanggil sembilan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020, Senin (29/4/2024).
Sembilan saksi itu diperiksa di Polres Lampung Selatan.
Baca juga: 21 Tersangka di Kasus Korupsi PT Timah, Satu Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan
"Hari ini bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sembilan saksi dimaksud adalah:
- Ramli, PN
- Imron Herwandi, mantan Kades Canggu
- Dedi Manda Putra (swasta)
- Soleh (swasta)
- Herdin Yusuf (swasta)
- Diki Setiawan (swasta)
- Ridwan (swasta)
- Samsul Bahri (swasta)
- Syahbudin (swasta)
Belum diketahui keterkaitan sembilan saksi tersebut dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap empat saksi itu.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, Pandhit Seno & Deden Prayoga
Karena suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka seiring dengan itu KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, kebijakan saat ini pengumuman tersangka baru dilakukan berbarengan dengan upaya penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni:
- Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo
- Eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto
- Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
"Tim penyidik, (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Selama kegiatan berlangsung, kata Ali, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.