Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aduan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI terhadap PPLN Masih Diverifikasi, Kapan Disidangkan?

Aduan atas tindak dugaan asusila oleh KPU RI, Hasyim Asy'ari hingga saat ini masuk dalam proses verifikasi materiil lanjutan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aduan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI terhadap PPLN Masih Diverifikasi, Kapan Disidangkan?
Kolase Tribunnews
Aduan atas tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari hingga saat ini masuk dalam proses verifikasi materiil lanjutan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aduan atas tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari hingga saat ini masuk dalam proses verifikasi materiil lanjutan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Sebelumnya sudah dilakukan verifikasi materiil. Hari ini dilanjutkan," kata Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dituduh Rayu dan Lakukan Perbuatan Asusila ke PPLN, Korban Sampai Undur Diri

Raka menjelaskan saat ini banyak aduan yang mereka terima selain terkait tindak dugaan asusila.

Jika verifikasi materiil memenuhi syarat atas aduan-aduan yang masuk, maka kemudian bakal segera diatur jadwalnya untuk disidangkan.

Namun begitu setiap aduan tak bisa disamaratakan proses verifikasi materiilnya, sebab bakal ada aduan yang langsung lengkap pun harus melalui proses perbaikan untuk kelengkapan berkas dan alat bukti, misalnya.

"Terhadap pengaduan yang sudah memenuhi syarat akan dilimpahkan ke bagian persidangan. Tahapannya demikian," ujar Raka.

Berita Rekomendasi

"Saat ini kami sedang menangani sangat banyak aduan yang masuk. DKPP memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ia menambahkan.

Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila.

Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Baca juga: Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Komentar Ketua KPU RI

Hingga saat ini belum ada komentar terbaru dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait aduan dugaan tindak asusila.

Saat ditemui awak media di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta di sela sidang dengan Nomor Perkara 19-PKE-DKPP/I/2024 pada Jumat (26/4/2024), Hasyim bungkam ketika ditanya soal aduan.

Respons terakhir Hasyim ihwal aduan ia sampaikan beberapa waktu lalu saat dihubungi pasca-pengadu menyampaikan aduan ke DKPP RI.

Hasyim meminta maaf dan mengatakan bakal menanggapi putusan itu diwaktu yang tepat.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas