Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan, Beli Kacamata Istri Juga Pakai Duit Kementan 

Kembali terungkap aliran uang yang digunakan untuk berbagai keperluan SYL untuk biayai khitanan cucu hingga beli kacamata istri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan, Beli Kacamata Istri Juga Pakai Duit Kementan 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024). Kembali terungkap aliran uang yang digunakan untuk berbagai keperluan SYL untuk biayai khitanan cucu hingga beli kacamata istri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus menelusuri aliran uang dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang diperuntukkan untuk kepentingan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan kemarin, kembali terungkap aliran uang yang digunakan untuk berbagai keperluan SYL. Di antaranya adalah untuk biaya khitanan cucu SYL.

Hal itu diungkapkan oleh eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Senin (29/4) kemarin. Hafidh mengungkapkan biaya khitanan cucu SYL ditanggung oleh Kementan.

"Biaya sunatan dan ultah [ulang tahun] anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Sunatan siapa?" tanya hakim Ida.

"Anaknya [Kemal Redindo], Yang Mulia," tutur Hafidh.

Saat didalami oleh hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim. "Lupa, Yang Mulia," ucap Hafidh.

Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare

Hafidh juga menyebut, Kementan mengeluarkan uang untuk acara ulang tahun cucu SYL. Namun, lagi-lagi Hafidh mengaku tak ingat berapa nominal yang dikeluarkan untuk ulang tahun dan khitanan tersebut.

"Ini ultah anaknya ada berapa? Dan ada sunatan, Saudara tahu persis?" tanya hakim.

"Iya ada dua, kalau yang sunatan tahu, Yang Mulia, cuma nominalnya lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Sampai lupa nominalnya, sedikit atau banyak?" tanya hakim mengulik kembali.

"Cukup lumayan, Yang Mulia," ujar Hafidh.

Kendati begitu, Hafidh memastikan bahwa nominal untuk biaya khitanan cucu SYL tak sampai ratusan juta rupiah.

"Lumayannya ada berapa? Rp100 juta? Rp200 juta?" tanya hakim.

"Enggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Tidak sampai?" tanya hakim memastikan.

"Tidak sampai kalau enggak salah, Yang Mulia," tandas Hafidh.

Baca juga: Eselon I Kementan Patungan Rp6 Miliar untuk SYL Kunjungan Dinas ke Arab Sambil Umroh Bareng Keluarga

Selain untuk biaya khitanan cucu SYL, ternyata ada pula uang Kementan yang dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata.

Hal itu disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Muhammad Yunus yang merupakan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan.

"Untuk pembelian?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. "Kacamata," jawab Yunus dalam kesaksiannya. "Kacamata apa maksudnya?" lanjut Hakim. "Kacamata Pak Menteri," terang Yunus.

Yunus mengetahui pembelian tersebut dari mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto. Namun, ia mengaku tidak mengetahui model kacamata yang dibeli tersebut.

"Kacamata baca seperti ini atau kacamata fesyen?" tanya Hakim.

"Kurang paham, Yang Mulia," ucap Yunus.

"Permintaan dari siapa kacamata itu?" tanya Hakim.

"Biasanya Panji ke Pak Isnar," jawab Yunus.

"Pak Menteri pernah, untuk Ibu juga pernah," sambung Yunus.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam keterangannya Yunus juga mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3 juta setiap harinya untuk kebutuhan di rumah dinas SYL.

"Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.

Kemudian, hakim menanyakan kepada siapa uang Rp3 juta tersebut diserahkan.

"Rp3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya hakim.

"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," ujar Yunus.

"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya hakim.

"Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.

"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim memastikan. "Iya," pungkas Yunus.

Menurut Yunus, uang sejumlah Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.

"Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?" tanya hakim.

"Iya, untuk rumdin [rumah dinas]," jawab Yunus.

"Iya, keperluan dinas, kan, enggak masalah, ada anggarannya, kan. Itu anggaran resmi, enggak, Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.

"Enggak, Yang Mulia," tandas Yunus.

Baca juga: Sidang SYL Ungkap Pejabat Eselon I Kementan Patungan Rp 750 Juta Untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR

Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk pembelian makanan secara online yang diantarkan ke rumah dinas SYL. Yunus menyebut, terkadang uang itu juga digunakan untuk kebutuhan laundry.

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim. "Makanan online-online, gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu, Pak," ucap Yunus.

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.

Total uang yang diduga diterima SYL adalah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.(tribun network/aci/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas