Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan SPDP Terkait Kasus Korupsi di Boyolali Hoaks

Dalam surat yang tertanggal 9 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Pastikan SPDP Terkait Kasus Korupsi di Boyolali Hoaks
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. KPK menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah.

Dalam surat yang tertanggal 9 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK.




"Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Surat palsu ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

Ali menegaskan, KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

BERITA TERKAIT

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas