KPK Sebut SPDP terkait Kasus Korupsi di Boyolali Adalah Hoaks
Ali menegaskan, KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah.
Dalam surat yang tertanggal 9 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK.
Surat SPDP itu tertulis penyidikan untuk Direktur Utama PDAM Boyolali, Sunarno Ghiboon SE.
Surat tersebut menyatakan KPK melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah, gratifikasi, dan penyalahgunaan anggaran. Dalam surat tersebut bertuliskan penyidikan dilakukan atas dasar aduan masyarakat.
Baca juga: Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR
Pihak KPK membantah pihaknya telah menerbitkan SPDP tersebut.
"Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Surat palsu ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Ali menegaskan, KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah, yang disebut palsu atau hoaks.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir Ridhal, Senpi hingga Tisu Magic Ditemukan di Mobil Alphard
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.