Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbuatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantu Pegawai Mutasi Dinilai ICW Bentuk Perdagangan Pengaruh

Perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang membantu mutasi pegawai Kementan sebagai bentuk perdagangan pengaruh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perbuatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantu Pegawai Mutasi Dinilai ICW Bentuk Perdagangan Pengaruh
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufro. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bentuk perdagangan pengaruh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bentuk perdagangan pengaruh.

Kasus itu pun akan disidang secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis, 2 Mei 2024.

"Perbuatan saudara Ghufron, bila nanti terbukti, benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, ia disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh, untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Selain konteks menyalahgunakan kewenangan atau memperdagangkan pengaruh, ICW ingin Dewas KPK mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Nurul Ghufron dengan pihak Kementan.

Baca juga: Dewas KPK Heran Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Padahal Koordinasi PPATK Sudah Sering

Hal itu perlu ditelisik apakah komunikasi terjadi ketika KPK sedang menyelidiki perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Permasalahannya, kapan komunikasi itu dilakukan? Apakah komunikasi keduanya terbangun saat Kementerian Pertanian sedang diselidiki oleh KPK dalam konteks perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo?" ujar Kurnia.

Berita Rekomendasi

Menurut Kurnia, apabila analisisnya tepat, maka Ghufron telah melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik.

"Bila nanti terbukti, bahkan, dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), maka perbuatan saudara Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh (trading in influence) tergolong sebagai tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron membantu memindahkan pegawai Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Atas dasar itu, Dewas KPK memiliki cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Suatu Hal yang Lucu

Albertina menegaskan ada komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan untuk merealisasikan keinginannya tersebut.

Dewas KPK, kata Albertina, telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang termasuk mantan Mentan SYL.

"SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis," katanya.

"Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," imbuhnya.

Adapun Ghufron menerangkan penanganan laporan masyarakat terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

Ia pun sudah menggugat lembaga pengawas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas