IPW Curiga Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta Atas izin Atasan, Tapi Tak Resmi
Sugeng mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada seorang polisi bertugas di luar jam kerja atau tugasnya tanpa izin kesatuan atau pimpinannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan pengawalan kepada seorang pengusaha di Jakarta oleh Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT selaku anggota Polresta Manado masih menimbulkan polemik.
Pasalnya, pengawalan kepada pengusaha yang masih misterius itu disebut tanpa izin dari pimpinannya meski sudah dilakukan sejak 2021 lalu.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) sendiri menyoroti terkait pengawalan tersebut.
Dia menaruh curiga, sebenarnya Brigadir Ridhal mendapatkan izin dari atasannya sampai bisa bertahun-tahun menjadi pengawal pengusaha di Jakarta.
"Brigadir RAT ini masih statusnya sebagai polisi, kalau dia dari 2021 tidak ada di tempat tugasnya, di Polresta Manado itu diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir RAT Masih Bergulir, Kapolri Ungkap Jajarannya Bakal Gelar Rapat
"Tetapi atasan tahu nih karena tidak boleh dia tugas untuk bekerja pada orang sipil untuk waktu permanen," sambungnya.
Sugeng mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada seorang polisi bertugas di luar jam kerja atau tugasnya tanpa izin kesatuan atau pimpinannya.
"Pimpinan dapat memberikan izin seorang utk meninggalkan tempat tugas ke luar kota utk waktu tertentu, misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin utk tugas waktu tertentu. Tetapi tidak untuk waktu yang permanen," ungkapnya.
Menurut peraturan, kata Sugeng, anggota Polri yang meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan resmi, sudah dinyatakan desersi yang berujung pada sanksi pemecatan.
"Nah, ini makannya menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh Propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RAT ini," jelasnya.
Baca juga: Tampang Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi, Terkuak Identitasnya
Sebelumnya, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).
Saat ditemukan, posisi korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga milik kerabatnya.
Posisinya badannya terjatuh ke arah sebelah kiri, dan masih terpasang sabuk pengaman.
"Mobil milik kerabat yang bersangkutan yang tinggal di alamat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jum'at (26/4/2024).
Terkait hal ini sebelumnya Ade juga menuturkan bahwa Brigadir RAT sebelum ditemukan tewas tengah menjalani masa cuti di Jakarta.
Adapun menurut dia korban melakukan cuti di Jakarta untuk mengunjungi rumah kerabatnya tersebut.
"(Korban ada di Jakarta) Sedang ijin cuti mengunjungi kerabatnya," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga menjelaskan bahwa ditemukan adanya luka diduga luka tembak di bagian kepala Brigadir RAT pada saat ditemukan tewas di dalam mobil.
"Kami menemukan ada luka di kepala dari korban dari pelipis kanan dari pelipis kanan dan pelipis kiri," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).
Pada saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi juga menemukan adanya bekas tembakan di bagian atas mobil yang sebelumnya digunakan RAT.
Baca juga: INFOGRAFIS: Daftar Aliran Uang SYL yang Terkuak di Sidang Korupsi Kementan
Atas temuan tersebut dan berdasarkan hasil olah TKP polisi pun menduga bahwa korban tewas diduga akibat bunuh diri.
"Kami bisa mengambil kesimpulan untuk sementara bahwa dugaan yang bersangkutan bunuh diri," pungkasnya.
Adapun pihak kepolisian juga menemukan satu senjata api berjenis HS berkaliber 9 milimeter.
Belakangan, diketahui jika Brigadir Ridhal ke Jakarta untuk mengawal seorang pengusaha. Namun, korban tidak meminta izin ke satuan soal pengawalan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.