Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Curiga Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta Atas izin Atasan, Tapi Tak Resmi

Sugeng mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada seorang polisi bertugas di luar jam kerja atau tugasnya tanpa izin kesatuan atau pimpinannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in IPW Curiga Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta Atas izin Atasan, Tapi Tak Resmi
Kolase Tribunnews/net
Jasad anggota Satlantas Polresta Mamado, Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) ditemukaan tewas di rumah pegusaha di Mampang, Jakarta Selatan sudah dimakamkan di Minahasa, namun ada enam tanda tanya besar sekaligus misteri atas beberapa kejanggalan masih menyelimuti kepergian korban.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan pengawalan kepada seorang pengusaha di Jakarta oleh Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT selaku anggota Polresta Manado masih menimbulkan polemik.

Pasalnya, pengawalan kepada pengusaha yang masih misterius itu disebut tanpa izin dari pimpinannya meski sudah dilakukan sejak 2021 lalu.

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) sendiri menyoroti terkait pengawalan tersebut.

Dia menaruh curiga, sebenarnya Brigadir Ridhal mendapatkan izin dari atasannya sampai bisa bertahun-tahun menjadi pengawal pengusaha di Jakarta.

"Brigadir RAT ini masih statusnya sebagai polisi, kalau dia dari 2021 tidak ada di tempat tugasnya, di Polresta Manado itu diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir RAT Masih Bergulir, Kapolri Ungkap Jajarannya Bakal Gelar Rapat

"Tetapi atasan tahu nih karena tidak boleh dia tugas untuk bekerja pada orang sipil untuk waktu permanen," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sugeng mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada seorang polisi bertugas di luar jam kerja atau tugasnya tanpa izin kesatuan atau pimpinannya.

"Pimpinan dapat memberikan izin seorang utk meninggalkan tempat tugas ke luar kota utk waktu tertentu, misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin utk tugas waktu tertentu. Tetapi tidak untuk waktu yang permanen," ungkapnya.

Menurut peraturan, kata Sugeng, anggota Polri yang meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan resmi, sudah dinyatakan desersi yang berujung pada sanksi pemecatan.

"Nah, ini makannya menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh Propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RAT ini," jelasnya.

Baca juga: Tampang Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi, Terkuak Identitasnya

Sebelumnya, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).

Saat ditemukan, posisi korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga milik kerabatnya.

Posisinya badannya terjatuh ke arah sebelah kiri, dan masih terpasang sabuk pengaman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas