Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Almas Tsaqibbirru

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru, Kamis (2/5/2024).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
zoom-in Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Almas Tsaqibbirru
Kolase TribunSolo.com
Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, Kamis (2/5/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Almas dengan perkara nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Almas Tsaqibbirru diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang menggugat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir Tribun Solo, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan ada sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim.

"Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang.

Setelah gugatannya ditolak, Almas dibebani biaya perkara.

"Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp 248.000," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Almas menggugat Gibran ke PN Solo terkait wanprestasi atau ingkar janji. 

Sidang perdana telah digelar pada 7 Februari 2024.

Duduk Perkara

Inti perkara ini terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres. 

Baca juga: Demokrat: Jangan Semua Partai Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Nanti Tak Ada Oposisi

Sebelum menggungat perdata Gibran, Almas sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Perkara itu kemudian teregister dan disidangkan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas