Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas Polri Ungkap Data Kendaraan Dinas TNI Bakal Dimasukkan ke Database Polisi

Selain itu, kata dia, terbuka kemungkinan SIM personel TNI terintegrasi dengan SIM umum yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korlantas Polri Ungkap Data Kendaraan Dinas TNI Bakal Dimasukkan ke Database Polisi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat menyampaikan paparannya pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta pada Kamis (2/5/2024). 

"Oh TNI? Angkatan Darat, Laut, Udara? Boleh tetapi data basenya harus masuk ke kami. Karena di Undang-Undang mengatakan boleh, TNI dan Polri boleh," kata dia.

Namun demikian, kata Yusri, seiring perkembangan zaman selain TNI saat ini ada kementerian dan lembaga lain yang data kendaraan dinasnya tidak terdapat pada database Kepolisian.

Kementerian dan lembaga tersebut, sebagaimana materi yang dipaparkannya antara lain DPR RI, Kejaksaan Agung, DPD RI, Lemhannas, Bakamla, dan BIN.

"Mohon maaf lagi, databasenya ini data kendaraan yang menggunakan nomor ini, ini tidak ada sama sekali di saya. Padahal harusnya masuk database saya. (Tetapi) Tidak ada. Bikin pengadaan sendiri kemudian muncul nomor ini," kata dia.

"Jadi, pertanyaan apakah dia bayar pajak? Nggak enak saya mengungkapnya. Padahal seharusnya masuk database. Okelah silakan. Tapi database nya masuk ke saya," sambung dia.

Sementara itu, kata dia, saat ini masih ada puluhan kementerian dan lembaga yang menyurati pihaknya terkait data kendaraan dinasnya.

"Ini yang masuk ngantri ke tempat saya ada puluhan kementerian lembaga lagi ini menyurat. Ini bukan bikin aturan sendiri, tetapi mereka cukup dengan pemberitahuan saja kemudian mengeluarkan nomor sendiri, dan STNK sendiri. Kalau di Kejaksaan Agung namanya STNKK Surat Tanda Nomor Kendaraan Kejaksaan," kata Yusri.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (wartakota.tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Yusri mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan pihaknya, fenomena tersebut disebabkan di antaranya terkait dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, kata dia, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi mobilitas kendaraan atau kemacetan berbasis pelat nomor.

"Jadi, pertanyaan teman-teman Puspom sekarang ini, kalau jadi polisi di lapangan melihat nomor ini berani menangkap? Ora wani (tidak berani), ora enak (tidak enak), kan begitu yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Isu Hubungan Jokowi-Prabowo Renggang Dibantah Hotman Paris hingga Pertemuan Perkenalan PM Singapura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas