Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Berdalih Sedang Gugat Dewas KPK Ke PTUN Jakarta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron absen dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan pengawas atau Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan pengawas atau Dewas KPK.
Nurul Ghufron beralasan dirinya sedang menggugat Dewan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Haris mengatakan, majelis etik Dewas KPK akan kembali menggelar sidang pada Selasa, 14 Mei 2024.
Apabila Nurul Ghufron kembali tidak hadir pada 14 Mei, maka majelis etik Dewas KPK aka tetap melangsungkan persidangan.
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ditunda hingga 14 Mei 2024
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata Haris.
Diketahui, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Baca juga: Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei
Saat ini Ghufron tengah diproses etik di Dewas KPK. Dia diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.
Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Tak diam, Ghufron melawan. Dia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.
Sebab menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022.
Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun.
“Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (26/4/2024).
Selain itu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke instansinya sendiri karena meminta data transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus etik.
Padahal Albertina bukan penyidik. Namun menurut Dewas KPK, itu bukan pelanggaran etik karena Albertina dibekali surat tugas.
PPATK juga membeberkan bahwa tak harus penyidik saja yang bisa mendapatkan dokumen dari pihaknya.
“Secara umum. Kami tidak hanya memberikan data kepada penegak hukum, dalam bentuk khusus kami berikan informasi kepada pihak lain, misalnya: Pansel, Inspektorat Jenderal, TPA, rekam jejak, hasil riset kepada stakeholders terkait, dan lain-lain,” kata Ivan Yustiavandana, Kamis (25/4/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.