Terima Setoran Rp29,5 M dan TPPU, Pejabat Pajak Angin Prayitno Tetap Divonis 5 Tahun Penjara di MA
Sebelumnya dalam perkara ini Angin Prayitno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji tetap dihukum 5 (lima) tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi Rp 29,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat pajak tetrsebut.
Majelis kasasi dalam perkara ini diketuai oleh Suharto dan beranggotakan Ansori serta Prim Haryadi.
"Terdakwa: Angin Prayitno Aji. Amar Putusan: Tolak," kata Hakim dalam amar putusan pada laman informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan laman informasi perkara MA, kasasi nomor 1500K/Pid.Sus/2024 ini teregister pada Selasa (20/2/2024) dan diputus pada Selasa (23/4/2024).
Baca juga: MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo
Saat ini, status perkara sedang dalam tahap minutasi untuk kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam minutasi oleh Majelis. Lama memutus: 35 hari."
Sebelumnya dalam perkara ini Angin Prayitno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3,7 miliar.
Putusan di pengadilan tingkat pertama itu kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Korlantas Polri Ungkap Data Kendaraan Dinas TNI Bakal Dimasukkan ke Database Polisi
Dalam putusan banding, Majelis memangkas hukuman Angin Prayitno menjadi 5 tahun penjara.
Pada tingkat banding, Majelis juga memangkas denda yang harus dibayar Angun Prayitno menjadi Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk uang pengganti, dia tetap harus membayar Rp 3,7 miliar.
Majelis Hakim meyakini bahwa Angin Prayitno melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait perkara ini, eks pejabat pajak itu disebut-sebut menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp 29.505.167.100.
Selain itu, dia juga disebut-sebut melakukan pencucian uang senilai Rp 44 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.