Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum PDIP: MPR Bisa Tidak Melantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum PDIP: MPR Bisa Tidak Melantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) pada Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.

Baca juga: PDIP Gugat KPU terkait Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Pendahuluan di PTUN Digelar Tertutup

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

BERITA REKOMENDASI

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Sementara, sidang perdana ini digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas