10 Hal yang Perlu Diketahui Soal Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang
Berikut sepuluh hal yang perlu diketahui terkait kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Jalan Kalimalang, Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 10 hal yang perlu diketahui terkait kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Jalan Kalimalang, Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Diketahui polisi telah menetapkan satu tersangka kasus penemuan mayat dalam koper di Cikarang ini.
Tersangka adalah pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) berusia 28 tahun.
Sedangkan korban diketahui merupakan wanita berinisial RM (50).
1. Kronologi Penemuan Mayat
Warga Desa Sukadanu, Cikarang Barat, digegerkan dengan adanya penemuan sebuah koper yang berisi mayat manusia, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Foto yang beredar menunjukkan koper berwarna hitam berada di semak-semak yang merupakan lokasi penemuan.
Terlihat resleting koper sedikit terbuka yang di dalamnya terdapat sesuatu bewarna merah, diduga pakaian korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut saksi penemuan mayat merupakan petugas kebersihan.
Saat itu petugas tengah menyapu di sekitar lokasi kejadian dan melihat adanya koper yang mencurigakan tergeletak di pinggir jalan.
"Kemudian saksi memegang tas tersebut merasa berat, dan curiga dan akhirnya penemuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Siasat Licik Pembunuh Wanita Dalam Koper, Sarankan Keluarga Korban Tak Lapor Polisi
2. Lokasi Pembunuhan
Korban RM diduga dibunuh di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).
Rekaman CCTV yang didapatkan, pelaku dan korban memasuki salah satu kamar hotel sekira pukul 09.51 WIB.
Tersangka menggunakan pakaian serba hitam, sedangkan RM mengenakan jaket merah muda, kerudung, dan tas punggung.
AARN terekam keluar kamar membawa koper hitam pada pukul 18.40 WIB.
3. Penangkapan Tersangka
Penangkapan AARN dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.
Pelaku diamankan di rumah istrinya di Palembang, Sumatra Selatan, ungkap pernyataan kepolisian pada Rabu (1/5/2024).
AARN lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4. Hubungan Korban dan Tersangka
Kepolisian mengungkapkan korban dan tersangka merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta yang sama.
Korban bekerja sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa atau auditor.
5. Korban Bawa Uang Rp 43 Juta
Saat kejadian, korban membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta.
Uang itu disebut akan disetorkan ke bank.
"Uang tersebut kemudian diambil oleh tersangka," ungkap Ade Ary.
6. Tersangka akan Gelar Resepsi
Tersangka AARN diketahui telah melangsungkan akad nikah pada 17 Maret 2024.
AARN berencana menggelar resepsi pernikahan pada 5 Mei 2024.
"Iya baru menikah ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 besok mau Resepsi makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
7. Korban Tengah Proses Cerai
Suami korban, Ganda Permana (51) mengaku muncul opini yang menuduh dirinya adalah pembunuh RM.
Apalagi, kematian RM terjadi saat ia dan istrinya sedang dalam proses perceraian.
"Setelah kejadian itu, muncul opini bahwa pelakunya adalah saya, keluarga dan tetangga semuanya menduga saya pelakunya, tapi saya tetap fokus memberi keterangan kepada penyidik," kata Ganda dikutip dari TribunJabar, Kamis (2/5/2024).
8. Korban Disetubuhi Tersangka
Tak cuma menguasai uang yang dibawa korban, AARN disebut juga menyetubuhi korban.
"Korban sempat disetubuhi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (2/5/2024).
Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," terang Rovan.
9. Dugaan Motif
Menurut Rovan, motif pembunuhan diduga karena ekonomi.
Terlebih pelaku diketahui hendak menggelar resepsi pernikahan.
"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Rovan.
Kendati demikian, lanjut Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya motif lain.
10. Pasal yang Menjerat
Polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengungkapkan pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kamar untuk mencari koper.
Setelah mendapatkan koper, pelaku membawanya masuk ke dalam kamar untuk menaruh tubuh korban di dalamnya.
Sementara itu, AARN tidak dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," jelas Gurnald.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani, Abdi Riyanda Shakti, Erik S, Hasanudin Aco) (TribunJabar) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.